JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahakamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah ruangan hakim MK Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dan selesai sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (27/1/2017). Selain ruangan Patrialis, KPK juga menggeledah ruangan hakim I Dewa Gede Palguna dan hakim Manahan Sitompul.
"Sudah tadi malam jam 02.00 WIB selesai tadi sekitar jam 06.00 WIB di Ruangan Pak Patrialis kemudian di Ruang Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai panel perkara 129," ujar Fajar di gedung MK, Jumat.
Adapun penggeledahan dilakukan oleh sekitar lima orang.
"Saya kurang tahu persis, mungkin lima atau berapa orang," kata dia.
Fajar mengatakan, sejumlah dokumen dibawa dalam penggeledahan tersebut. Namun, Fajar tidak tahu persis berkas apa saja yang dibawa KPK.
"Berkas, saya tidak tahu mungkin yang dianggap relevan dibawa," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Patrialis di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat pada, Rabu (25/1/2017). Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015.
Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.