JAKARTA, KOMPAS.com - Dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (atau selanjutnya disebut UU 2/2008) yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.
Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik.
Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.
Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.
Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.
Seandainya permohonan tersebut diajukan oleh pengurus partai politik, maka sedianya Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan para Pemohon untuk mewakili partai politik tersebut.
Bahkan, seandainya para Pemohon mewakili PPP, hal itu juga tidak berarti Mahkamah dapat mengadili permohonan para Pemohon.
Mahkamah telah berpendirian bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan/atau mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang.
Oleh karena itu, partai politik bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Sikap dan pendirian Mahkamah telah ditunjukkan sebelumnya dalam memutus perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, serta Putusan Nomor 35/PUU?XII/2014 bertanggal 26 Mei 2015.
Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Dengan demikian, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.
"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar Rabu (25/1/2017).
Pada perkara nomor 45/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Wakil Kamal, anggota PPP.