Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK

Kompas.com - 25/01/2017, 21:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (atau selanjutnya disebut UU 2/2008) yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Pada uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik.

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Seandainya permohonan tersebut diajukan oleh pengurus partai politik, maka sedianya Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan para Pemohon untuk mewakili partai politik tersebut.

Bahkan, seandainya para Pemohon mewakili PPP, hal itu juga tidak berarti Mahkamah dapat mengadili permohonan para Pemohon.

Mahkamah telah berpendirian bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan/atau mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang.

Oleh karena itu, partai politik bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Sikap dan pendirian Mahkamah telah ditunjukkan sebelumnya dalam memutus perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, serta Putusan Nomor 35/PUU?XII/2014 bertanggal 26 Mei 2015.

Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Dengan demikian, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.

"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar Rabu (25/1/2017).

Pada perkara nomor 45/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Wakil Kamal, anggota PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com