JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, perlu adanya sebuah UU untuk mengatur pratik korupsi oleh sektor swasta.
Usulan tersebut merupakan salah satu masukan yang diberikan menindaklanjuti skor Corruption Perseption Index (CIP) Indonesia tahun 2016.
"Ini bisa menjadi satu usulan yang barusan kami terima dari teman-teman TII (Transparency International Indonesia) dan saya kira usulan mengenai adanya UU korupsi di sektor swasta," kata Teten, seusai menghadiri peluncuran CIP Indonesia tahun 2016 di Hotel Saripan Pasific, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Teten mengatakan, celah praktik korupsi terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintahan maupun sektor swasta.
Menurut dia, pemerintah tengah berupaya meminalisir peluang korupsi sejak penganggaran sampai pengadaan.
"Badan Sertifikasi Nasional sudah menggunakan ISO 3301 yaitu untuk mencegah mengenai tawaran suap dari sektor bisnis," kata Teten.
Teten menyadari, korupsi di sektor swasta dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tenang Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, tetap diperlukan UU tambahan.
"Misalnya seperti manipulasi laporan keuangan, aset, dan lainnya. Kalau swasta yang listing di bursa, kemudian masyarakat membeli sahamnya, masyarakat tertipu karena asetnya bodong nilainya tidak seperti itu. Nah, penting supaya ada efek jera," ujar Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.