JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, pernah meluapkan emosi kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Musa emosi diduga karena namanya tidak tercantum dalam daftar anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program aspirasi.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Musa dan staf pada Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Faisol Zuhri sebagai saksi.
(Baca: Peran Pimpinan Komisi V DPR Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Suap)
Awalnya, hakim menanyakan kepada Faisol, apakah Musa pernah mendatangi Kantor PUPR dan emosi karena program usulannya tidak tercantum. Faisol membenarkan itu.
"Musa pernah menemui Kepala Biro, saya dipanggil Kepala Biro Pak Hasan untuk mendampingi," ujar Faisol.
Menurut Faisol, saat itu Musa menyampaikan bahwa ia telah ditunjuk sebagai ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR. Ada pun, Kapoksi PKB sebelumnya yang telah mengajukan program aspirasi adalah M Toha.
"Waktu itu, yang dilihat namanya usulan yang lain, dia (Musa) bilang, nanti saya sobek nih," kata Faisol.
Saat dikonfirmasi langsung, Musa membantah hal tersebut. Meski membenarkan bahwa ia mendatangi Kantor PUPR, menurut Musa, saat itu dia tidak meminta agar program aspirasinya di Maluku dimasukan dalam daftar di Kementerian PUPR.
(Baca: Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi Mengaku Tidak Kenal So Kok Seng)
"Seingat saya, saya tidak pernah ingin merobek kertas," kata Musa.
Nama Musa tercantum dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Khoir disebut memberikan uang Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura kepada Musa, agar meloloskan proyek dari program aspirasi DPR.
Program aspirasi tersebut akan menggunakan dana APBN untuk membiayai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.