JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) berlanjut ke pembahasan.
Salah satu klausul yang dibahas selain penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR ialah penambahan kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang rencananya diperuntukkan bagi PKS.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai wajar jika PKS mendapatkan kursi pimpinan MKD. Sebab, sebelumnya PKS sempat menduduki posisi Ketua MKD, yang dijabat oleh Surahman Hidayat.
"Ya itu wajar saja kalau PKS mendapat kursi di pimpinan MKD karena sebelumnya kami kan pernah menjabat ketua. Kalau untuk siapanya yang menempati itu, nantilah, biar undang-undangnya selesai direvisi dulu," kata Jazuli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
(Baca: Ikut Usulkan Revisi UU MD3, PKS Ingin Kursi Pimpinan MKD Ditambah)
Ia menambahkan, yang terpenting saat ini DPR berfokus pada revisi Undang-Undang MD3 untuk menguatkan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Saat ditanya siapa nama anggota Fraksi PKS yang diusulkan untuk menduduki kursi pimpinan MKD, Jazuli menyebut nama Tb Soemandjaja.
"Ya kami kemungkinan besar mengusulkan Soemandjaja, tapi itu nantilah, tunggu undang-undangnya selesai direvisi, kami juga tidak kebelet," lanjut dia.
Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang MD3 digulirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di pimpinan MPR dan DPR oleh mereka selaku partai pemenang pemilu.
Belakangan, beberapa fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meminta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka.
Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.
Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-Undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.