Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Terorisme Diusulkan Terbuka untuk Publik

Kompas.com - 24/01/2017, 17:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan RUU Terorisme di DPR diusulkan untuk digelar secara terbuka. Usulan merupakan kesepakatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

Direktur Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Al Araf mengatakan, keterbukaan guna memberikan ruang keterlibatan publik dalam mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf G Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Baca: RUU Terorisme Akan Memperjelas Teknis Pelibatan TNI)

"Di dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan 'asas keterbukaan' adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka," kata Al Araf, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Dengan demikian, lanjut Al Araf, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Al Araf, sejumlah pasal masih bermasalah. Semisal, mengenai aturan penebaran kebencian.

Jika tidak difikirkan secara komprehensif, justru menjadi ancaman baru bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Negara memang perlu mengatur persoalan penebaran kebencian, namun pengaturan itu harus dibuat secara benar dan komprehensif dan tidak boleh dibuat dengan rumusan pasal yang 'karet' karena akan berdampak pada kebebasan berekspresi," kata dia.

Kemudian, tambah Al Araf, mengenai hukuman pencabutan kewarganegaraan yang dimuat dalam Pasal 12 A ayat 5 dan ayat 6 draft RUU terorisme selayaknya dihapuskan.

Al Araf menilai, pencabutan kewarganegaraan akan berdampak pada hilangnya status kewarganegaraan seseorang (statlesness) dan berimplikasi pada persoalan HAM.

"Sebaiknya pemerintah dan DPR cukup memberikan penghukuman dengan mencabut paspor dan tidak perlu mencabut kewarganegaraannya," kata dia.

Oleh karena itu, perlu ada keterbukaan agar publik juga dapat memberikan penilaian dan masukan terkait pembahasan RUU tersebut.

Hal itu guna menghindari terancamnya tatanan kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, dan HAM di Indonesia.

(Baca: Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme)

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya yakni Imparsial, KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM), LBH Pers, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Indonesia Corruption Watch ( ICW).

Selain itu, SETARA Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Kompas TV Garis Batas Politik Identitas- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com