Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Bupati Buton

Kompas.com - 24/01/2017, 11:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak seluruh permohonan yang diajukan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Hakim menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan Termohon dalam kasus tersebut sudah didasarkan dua alat bukti yang sah sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," ujar Hakim Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Hakim menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara dari Samsu tidak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti tersebut tak dapat membuktikan dalil permohonannya.

Dalam tanggapannya, KPK melampirkan sejumlah bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, sehingga putusan Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Noor menganggap, putusan tersebut bisa menjadi salah satu bukti permulaan dan landasan penetapan tersangka.

"Kami berpendapat, dalam hal menimbang suatu kasus yang sudah diputus di pengadilan yang sudah memiliki kejuatan hukum tetap, maka penetapan tersangka sudah sah," kata Noor.

Samsu melalui tim pengacaranya menggugat keabsahan penetapan sebagai tersangka. Pasalnya, Samsu belum pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

(Baca juga: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)

Namun, hakim menganggap tak perlu adanya pemeriksaan calon tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Pertimbangan tersebut didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 di mana harus ada dua alat bukti, disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.

Dalam sidang ini, Samsu menghadirkan empat saksi ahli dan dua saksi fakta. Para ahli tersebut yaitu, Laica Marzuki, Margarito Kamis, Chairul Huda, dan Mudzakir serta saksi fakta bernama Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Sementara itu, KPK hanya menghadirkan satu ahli, yaitu Adnan Pasiladja.

Sebelumnya, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com