JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, Polri masih mendalami temuan bom panci di Bekasi dan rencana bom bunuh diri di kawasan Istana Kepresidenan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memperkirakan berkas perkaranya rampung bulan depan.
"Kurang lebihnya tinggal 30 hari-an lagi berkas perkara tuntas," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Boy mengatakan, penyidik punya waktu untuk melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, baru diserahkan ke kehaksaan untuk diteliti.
"Kemudian bisa diserahkan untuk melaksanakan sidang," kata Boy.
Dalam kasus ini, mulanya Densus 88 menangkap MNS, AS, dan DYN di kawasan Bekasi pada Sabtu (10/12/2016). Masih pada hari yang dama, SY ditangkap di Karanganyar.
Esok harinya, polisi menangkap KF di Ngawi, Jawa Timur. Tak lama setelah penangkapan KF, Densus 88 kembali menangkap AM di Solo dan WP di Klaten, Jawa Tengah.
Dalam pengembangannya, total 14 orang ditangkap di berbagai tempat. Bom yang ditemukan di kawasan Bintara tersebut memiliki berat tiga kilogram dan berjenis TATP serta berbentuk penanak nasi (rice cooker).
Bom tersebut memiliki daya ledak tinggi yakni mampu menghancurkan berbagai benda dalam radius 300 meter dengan kecepatan 4.000 km per jam.