JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Sudah sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Adi Deriyan melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (23/1/2017), seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan, penyelidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid Al Fauz.
(baca: Kabareskrim: Spesifikasi Masjid Al Fauz Berbeda dengan Kontrak)
Diduga adanya kerugian negara akibat ketidak sesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
"Ada kecurigaan ke sana, karena spesifikasinya berbeda," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
(baca: Polisi Cek Fisik Masjid Al Fauz, Apa yang Dicari?)
Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya ternyata diturunkan dari kesepakatan. Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan.
"Pada umumnya kerjaan itu dikerjakan satu paket. Tapi dibagi-bagi dalam finishing," kata Ari.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.
(baca: Sylvi Siap Dimintai Keterangan oleh Penegak Hukum soal Masjid Al Fauz)