Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Mengaku Gunakan Uang Suap untuk Tur Eropa dan Umrah

Kompas.com - 23/01/2017, 13:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, mengaku dua kali menerima suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek di Maluku dan Maluku Utara tersebut diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Andi bahkan menyebut bahwa uang yang ia terima telah ia gunakan untuk tur keliling Eropa dan melaksanakan umrah.

Hal tersebut diakui Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Andi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Sudah saya gunakan ke Eropa dengan istri saya. Sempat saya bayar dua kali untuk umrah sama istri. Setelah itu, saya lupa karena biasanya pengeluaran itu tidak tercatat," ujar Andi.

(Baca: Amran Diminta Pejabat Kementerian PUPR untuk Tutup Mulut soal Suap Proyek)

Andi mengatakan, ia pernah dua kali menerima suap terkait program aspirasi untuk proyek di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian PUPR. Pertama, uang diberikan oleh Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Andi di Gedung DPR RI.

Menurut Andi, ia tidak menghitung uang dalam amplop yang diserahkan Khoir. Namun, ia sempat melihat uang tersebut terdiri dari mata uang dollar Singapura.

"Setelah mereka pulang, saya buka dan lihat isinya pecahan SGD, dan kemudian saya buka brankas saya, dan saya masukan uang ke brankas," kata Andi.

(Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi)

Pemberian kedua, menurut Andi, diserahkan oleh tangan kanan Amran HI Mustary, Imran S Djumadil. Uang diserahkan di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang dalam amplop yang diserahkan Khoir sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara itu, uang dari Imran sebesar Rp 1,1 miliar.

Kompas TV Jadi "Justice Collaborator", Damayanti Divonis Lebih Ringan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com