Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diundang KPK, Sumarsono Jelaskan soal Penggunaan Dana Pihak Ketiga

Kompas.com - 20/01/2017, 21:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1/2017).

Sumarsono diundang untuk menjelaskan soal aturan penggunaan dana dari pihak ketiga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini rapat koordinasi yang materinya membahas aturan dan prosedur yang berlaku di Pemprov DKI terkait penggunaan dana pihak ketiga untuk pembangunan di DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, Sumarsono sengaja diundang KPK untuk memberikan keterangan seputar regulasi penggunaan dana dari pihak ketiga.

KPK merasa membutuhkan informasi dari Sumarsono selaku pejabat terkait.

(Baca: Sumarsono Akan Datangi Kantor KPK)

Penggunaan dana dari pihak ketiga pernah menjadi pembahasan dalam kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah permintaan tambahan kontribusi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada para pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut rencananya akan diatur dalam perda. Namun, anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta menolak usulan Pemprov tersebut.

Para anggota Balegda beralasan usulan tersebut membebani pengembang dan tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Febri, keterangan yang disampaikan Sumarsono akan dibandingkan dengan data yang dimiliki KPK tentang penggunaan dana pihak ketiga.

"Kami ingin tahu lebih persis dari berbagai perspektif soal aturan penggunaan dana pihak ketiga di DKI," kata Febri.

Kedatangan Sumarsono tidak diketahui oleh awak media yang meliput di Gedung KPK. Kendaraan Sumarsono diduga masuk melalui pintu basement Gedung KPK.

"Saya harus cek dulu, apakah ada permintaan atau tidak untuk lewat belakang, karena ini bukan bagian dari pemanggilan saksi," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menyebut, KPK dan Sumarsono akan membahas dugaan korupsi pada proyek reklamasi teluk Jakarta.

(Baca: Jumat, KPK-Plt Gubernur DKI Bahas Reklamasi Teluk Jakarta)

KPK akan menelusuri dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) yang sudah disetorkan sejumlah pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com