JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1/2017).
Sumarsono diundang untuk menjelaskan soal aturan penggunaan dana dari pihak ketiga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini rapat koordinasi yang materinya membahas aturan dan prosedur yang berlaku di Pemprov DKI terkait penggunaan dana pihak ketiga untuk pembangunan di DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri, Sumarsono sengaja diundang KPK untuk memberikan keterangan seputar regulasi penggunaan dana dari pihak ketiga.
KPK merasa membutuhkan informasi dari Sumarsono selaku pejabat terkait.
(Baca: Sumarsono Akan Datangi Kantor KPK)
Penggunaan dana dari pihak ketiga pernah menjadi pembahasan dalam kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Salah satu yang menjadi persoalan adalah permintaan tambahan kontribusi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada para pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.
Tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut rencananya akan diatur dalam perda. Namun, anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta menolak usulan Pemprov tersebut.
Para anggota Balegda beralasan usulan tersebut membebani pengembang dan tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Febri, keterangan yang disampaikan Sumarsono akan dibandingkan dengan data yang dimiliki KPK tentang penggunaan dana pihak ketiga.
"Kami ingin tahu lebih persis dari berbagai perspektif soal aturan penggunaan dana pihak ketiga di DKI," kata Febri.
Kedatangan Sumarsono tidak diketahui oleh awak media yang meliput di Gedung KPK. Kendaraan Sumarsono diduga masuk melalui pintu basement Gedung KPK.
"Saya harus cek dulu, apakah ada permintaan atau tidak untuk lewat belakang, karena ini bukan bagian dari pemanggilan saksi," kata Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo menyebut, KPK dan Sumarsono akan membahas dugaan korupsi pada proyek reklamasi teluk Jakarta.
(Baca: Jumat, KPK-Plt Gubernur DKI Bahas Reklamasi Teluk Jakarta)
KPK akan menelusuri dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) yang sudah disetorkan sejumlah pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.