JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga saksi yang diduga mengetahui perkara suap antara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Rolls-Royce, dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyidikan.
Dua orang yang dicegah adalah eks anak buah Emirsyah Satar di Garuda Indonesia mereka adalah, Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo.
(Baca: Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen di Singapura)
Dicegah pula seseorang bernama Sellywati Rahardjo, pihak swasta.
Saat Emirsyah Satar menjabat Dirut Garuda Indonesia, Hadinoto menjabat Executive Vice President Engineering and Maintenance Service di maskapai penerbangan pelat merah itu. Dia lalu menjabat Direktur Operasional Citilink Indonesia sebelum mengundurkan diri akhir Desember lalu.
Sementara Agus Wahjudo pernah tercatat sebagai Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.
"Permintaan cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Bersamaan dengan ketiga saksi tersebut, KPK juga telah meminta pencegahan untuk Emirsyah dan benificial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Pencegahan terkait penetapan keduanya sebagai tersangka.
(Baca: Sehari Usai Penetapan Tersangka, Begini Suasana Rumah Emirsyah Satar)
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.