JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM serta Keuangan.
Usulan yang ditawarkan terkait hal krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, dan sistem pemilu. Usulan tersebut beragam.
Semisal, ada fraksi yang mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen hingga 10 persen, di sisi lain ada yang mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen.
Menanggapi hal itu, Tjahjo mengaku menghormati apapun usulan yang ditawarkan oleh setiap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik di DPR.
(Baca: Belum Disahkan, RUU Pemilu Sudah Siap Digugat)
"Dari parpol kami yakin pasti beda-beda, tapi pada prinsipnya akan kami bahas bersama. Saya yakin akan ada kata mufakat," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Menurut Tjahjo, apapun yang diusulkan oleh semua fraksi, yang terpenting mengarah pada perbaikan kualitas pemilu.
Beberapa indikator yang menunjukkan adanya perbaikan kualitas pemilu, kata Tjahjo, yakni munculnya calon-calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
Kedua, maraknya politik uang yang selalu menjadi borok pemilu bisa diberantas semaksimal mungkin.
(Baca: Nasdem dan Golkar Bentuk Badan Kerja untuk Rumuskan RUU Pemilu)
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy. Meski usulan dari masing-masing fraksi berbeda-beda, nantinya pasti akan ada kompromi untuk mencapai kata mufakat.
Saat ditanya pertentangan antara partai kecil dan besar terkait ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, dan sistem pemilu, Lukman menjawab setiap perbedaan akan dicarikan titik temu.
"Kami di Pimpinan Pansus pastinya akan jadi pihak yang memediasi di antara perbedaan yang ada, yang penting harus ada peningkatan kualitas pemilu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.