JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membubarkan sembilan lembaga non struktural.
Seperti dikutip Setkab.go.id, Kamis (1/19/2017), pembubaran ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016.
Lembaga yang dibubarkan adalah:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pembubaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Untuk selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.
Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.