Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Bendera Merah Putih Tak Boleh Ditambah-tambahi, Berdosa

Kompas.com - 18/01/2017, 20:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nazri Adlani, menegaskan bahwa bendera Merah Putih dilarang untuk dibubuhi tulisan.

Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017), tampak bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab dan gambar pedang.

"Itu sebetulnya tidak boleh. Bendera Merah Putih tidak boleh ditambah-tambah. Berdosa," ujar Nazri usai rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Nazri pun mengimbau kepada tokoh-tokoh ormas agar menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh umat Islam.

(Baca: Polisi Bisa Selidiki Dugaan Penghinaan Bendera Saat Demo FPI Tanpa Laporan Masyarakat)

Dia menuturkan, sebagai warga negara Indonesia, umat Islam wajib untuk menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara.

"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala keikhlasan dan kekuatan kita. Kalaupun ada yang berbuat itu, beri tahu saja kalau itu tidak boleh," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu.
Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

(Baca: Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih Saat Demo FPI)

Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.

Tito berharap siapa pun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mendorong jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.

Kompas TV FPI Tuntut 2 Kapolda Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com