JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli dalam sidang kasus suap yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman, Muzakir, menilai pasal suap tidak dapat disangkakan kepada Irman. Sebab, terdapat syarat dalam delik suap yang tidak terpenuhi.
Menurut Muzakir, delik suap memiliki empat kriteria pokok, yakni adanya penyelenggara negara, pihak yang memberi atau menjanjikan, kesepakatan, dan perbuatan melanggar hukum.
"Yang harus ada dalam pasal-pasal terkait suap adalah terjadinya 'ijab kabul', kesepakatan," kata Muzakir di Pengadilan Tipikor (18/1/2017).
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyebutkan, suap dapat dikategorikan menjadi dua, yakin suap aktif dilakukan oleh penyelenggara negera yang meminta hadiah atau imbalan.
Sedangkan, suap pasif, lanjut dia, penyelenggara negara diberikan hadiah tanpa adanya janji atau kesepakatan.
"Sehingga lahirnya pasal terkait gratifikasi," ujar Muzakir.
Muzakir menyebutkan, penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK selama 30 hari.
Namun, setelah menerima bingkusan uang Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, Irman langsung ditangkap penyidik KPK.
Terkait adanya kesepakatan dalam delik suap, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango telah menyatakan Xaveriandy dan Memi terbukti menyuap Irman.
Menurut Nawawi, keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).
(Baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)
Menurut hakim, dalam persidangan terbukti bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan kedua terdakwa adalah fee kepada Irman Gusman. Uang tersebut diberikan atas bantuan Irman yang memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Ini menyebabkan perusahaan Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog.
(Baca: Hakim Anggap Irman Gusman Gunakan Pengaruh untuk Untungkan Orang Lain)
Hakim juga sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.
Xaveriandy Sutanto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.