Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Tidak Boleh Ada Pihak yang Memaksakan Kehendak

Kompas.com - 18/01/2017, 08:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arogansi dan pemaksaan kehendak yang dilakukan organisasi masyarakat tertentu di Indonesia tidak luput dari sorotan pemerintah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, hal semacam itu tidak dapat dibenarkan.

"Dalam alam demokrasi sekalipun, tidak boleh ada pihak yang memaksakan kehendak. Itu tidak bisa terjadi," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Apalagi jika sikap semacam itu diiringi dengan penyebaran ujaran kebencian, fitnah dan tindakan kekerasan yang dapat berakibat pada gangguan ketertiban di masyarakat.

"Karena kita adalah negara hukum, ada aturan mainnya dan segala sesuatu diatur oleh hukum," ujar Pramono.

Indonesia, lanjut Pramono, merupakan negara yang majemuk, terdiri dari beragam budaya, etnis, bahasa dan agama.

Oleh sebab itu dibutuhkan sikap toleransi agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi harmonis.

Presiden pun telah memberikan arahan kepada Dewan Kerukunan Nasional agar bagaimana masyarakat Indonesia memelihara rasa toleransi satu sama lain.

Selain itu, Presiden juga telah menginstruksikan Dewan Pertahanan Nasional untuk mempercepat pelaksanaan program pemantapan ideologi Pancasila untuk mencegah radikalisme dan ekstremisme.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa menjadi terapi jangka panjang. Kita tentu tidak ingin persoalan kebinekaan diganggu siapa pun," ujar Pramono.

Kompas TV Menag: Jangan Lakukan "Sweeping" dan Kekerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com