JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan rapat badan musyawarah Rabu (18/1/2017) besok.
Salah satu bahasan dalam rapat adalah proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Rapat akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
"Ada beberapa (agenda) kalau terkait legislasi. Yang pertama tentang revisi Undang-Undang ASN dan kemungkinan MD3 di situ. Juga surat-surat baru yang masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Fahri meyakini rapat pembahasan Revisi UU MD3 di Bamus bakal berlangsung lancar. Sementara substansi dari revisi, kata dia, akan dibahas di Badan Legislasi.
"Itu nanti di Baleg dibahasnya karena semua fraksi ada di situ. Bamus hanya penjadwalan saja dan tugas akan diberikan kepada siapa," ujarnya.
Namun, pembahasan di Baleg membutuhkan Surat Presiden (Surpres) terlebih dahulu.
Surat tersebut dibutuhkan sebagai pengantar untuk mengirimkan perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan revisi.
(Baca: Nama Wakil Ketua DPR dan MPR dari PDI-P Tunggu Revisi UU MD3 Rampung)
"Baleg tidak bisa bekerja kalau tidak ada surat dari presiden," kata Fahri.
Sebelumnya, PDI-P mengusulkan revisi terbatas UU MD3 berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.
Sebagai partai pemenang pemilu legislatif, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan.
Belakangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut bersuara dan meributkan kursi pimpinan DPR/MPR.
(Baca: Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3)
Gerindra mewacanakan penambahan satu kursi pimpinan MPR, di luar jatah PDI-P. Sedangkan PKB menginginkan penambahan satu kursi pimpinan DPR, di luar jatah PDI-P.
Jika wacana ini disetujui, jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR masing-masing akan berjumlah tujuh orang.