JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat prihatin atas terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami oleh KM. Bocah berusia empat tahun itu diperkosa oleh tiga orang, dan ditemukan tak bernyawa di sebuah sungai berlumpur di kawasan Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/1/2017) lalu.
Menurut Imdadun, dalam menangani kasus tersebut, pemerintah tidak perlu terburu-buru menghukum pelaku, apalagi jika pemerintah menggunakan hukuman kebiri.
"Komnas HAM masih menilai bahwa hukuman kebiri tidak manusiawi, dan masih ada hukuman alternatif lain yang lebih manusiawi," kata Imdadun di ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit
Imdadun menyebutkan, pemerintah dapat melakukan kajian terhadap motif ketiga pelaku sebagai pertimbangan dalam penerapan hukuman kebiri. Selain itu, Imdadun juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian efek penerapan hukuman kebiri terhadap tingkat kejahatan terhadap anak.
(Baca: Menteri Yohana Sebut Pelaku Pembunuhan Bocah di Sorong Bisa Dikebiri)
"Apakah betul dengan ditetapkannya hukuman kebiri bisa membuat masyarakat takut. Oleh karena itu, perlu dilihat dan dikaji untuk tidak buru-buru melihat penerapan hukuman itu," ujar dia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise sebelumnya mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota AKBP Edfrie R Maith. Yohana dan Edfrie membahas kemungkinan hukuman kebiri bagi para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KM.
"Sudah (dibicarakan), tetapi kami belum tahu pasti itu pelakunya dewasa atau anak-anak," ujar Yohana di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).