Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ma'ruf Amin soal Fatwa MUI dan Sejumlah Kekhawatiran

Kompas.com - 17/01/2017, 12:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin membantah sejumlah kekhawatiran yang menyebut fatwa MUI dapat menimbulkan benturan di masyarakat.

Fatwa yang dikeluarkan MUI, kata dia, sudah melalui serangkaian kajian yang panjang dan tidak sembarangan dikeluarkan.

"Kalau dikatakan MUI fatwanya bisa timbulkan benturan, menurut saya tidak ada benturan," kata Ma'ruf dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Ma'ruf mengatakan, hampir semua fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan permintaan undang-undang.

Salah satu contohnya yakni untuk menentukan halal atau tidaknya suatu produk, sudah diatur dalam undang-undang bahwa MUI satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa.

Dengan demikian, fatwa tersebut sudah dijadikan hukum positif negara.

"Juga prinsip perbankan syariah. Dalam undang-undang, yang menetapkan syariah dalam perbankan adalah MUI. Kemudian di regulasi OJK, Kementerian Keuangan, atau oleh Bank Indonesia," ujar Ma'ruf.

Contoh lainnya yakni fatwa mengenai kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dianggap kelompok sesat dan dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengikutnya.

Adapun alasan lain MUI mengeluarkan fatwa atau sikap, yakni tingginya desakan masyarakat terhadap fenomena tertentu.

Ia menyebutkan, saat itu ada kondisi ketika muncul gejolak masyarakat atas dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

MUI kemudian mengeluarkan sikap bahwa Ahok telah menistakan agama. Setelah itu, muncul kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang memobilisasi masyarakat dalam sejumlah aksi.

Namun, Ma'ruf membantah kelompok tersebut merupakan bentukan MUI.

"Itu masyarakat sendiri yang melakukan kegiatan. Menurut saya, fatwa itu murni permintaan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat," kata Ma'ruf.

Ma'ruf tak memungkiri bahwa fatwanya bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat, bahkan hingga menimbulkan pelanggaran hukum. Jika terjadi hal demikian, MUI menyerahkan urusan itu kepada aparat penegak hukum.

"Setiap fatwa disebutkan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan eksekusi dan harus diserahkan ke pihak berwenang. Tetapi, kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan," kata Ma'ruf.

Salah satu kekhawatiran itu diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Tito mengingatkan akan adanya gerakan transnasional yang berupaya memanfaatkan fatwa MUI untuk kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, Tito berharap hal itu dapat menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi.

(Baca: Kapolri Ingatkan MUI soal Gerakan yang Berusaha Manfaatkan Fatwa)

Kompas TV Soal Fatwa MUI, Pemerintah Minta Semua Bijak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com