Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Baru, Peran Komite Sekolah Diperkuat

Kompas.com - 17/01/2017, 07:03 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada Desember lalu. Melalui Peraturan Menteri tersebut, Kemendikbud berupaya untuk merevitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah.

Regulasi baru itu mengatur soal komposisi Komite Sekolah yang lebih independen, kewenangan Komite Sekolah untuk menuntut transparansi sekolah mengelola keuangan, hingga pengaturan pungutan sumbangan.

Komite Sekolah, sesuai dengan aturan Permendikbud ini, beranggotakan 50 persen orang tua atau wali murid, 30 persen tokoh masyarakat, dan 30 persennya lagi adalah pakar pendidikan atau orang –orang yang punya pengalaman di bidang pendidikan. Mereka dipilih secara transparan dan demokratis.

“Keanggotaannya tidak ada dari guru sekolah bersangkutan atau unsur pemerintahan di daerah tempat sekolah bersangkutan untuk menghindari conflict of interest. Harus benar-benar mandiri dan independen,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang dalam konferensi pers di Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

(Baca: Kata Kemendikbud soal Regulasi Baru Penggalangan Dana Komite Sekolah)

Catharina mengatakan meski diangkat oleh kepala sekolah,  bukan berarti Komite Sekolah tidak mandiri. Surat Keputusan pembentukan Komite Sekolah tidak dapat ditolak tanpa dasar oleh kepala sekolah bersangkutan. Hal ini karena Komite Sekolah keanggotaannya dipilih secara demokratis oleh orang tua dan wali murid itu sendiri.

Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid.

Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.

“Komite Sekolah akan menjadi partner sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Mereka dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh sekolah sendiri. Mereka akan sama-sama memajukan sekolah,” ujar Kabiro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dian juga menyampaikan bahwa Permendikbud ini malah akan memberi rambu-rambu mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah.

Salah satunya termasuk mengenai pungutan pendidikan yang tidak diperkenan dilakukan oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah hanya boleh mengelola sumbangan dan bantuan dari orang tua murid yang diberikan secara sukarela. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com