JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan instrumen penting dalam memastikan dukungan kepada pemerintahan yang sah.
Untuk itu, dia tak sependapat dengan usulan peniadaan presidential threshold di dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Pengalaman selama ini, kalau misalkan ada presiden yang terpilih dan dukungannya dari parlemen tidak kuat, maka pasti itu menjadi masalah dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (16/1/2017).
(Baca: Waketum Demokrat Tak Setuju "Presidential Threshold" Dihapus)
Idrus menambahkan, dalam daftar inventarisasi (DIM) masalah RUU Pemilu yang diserahkan Golkar, besaran presentase yang diusulkan sesuai dengan usulan pemerintah.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden apabila memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, komunikasi politik dengan sejumlah pihak juga telah dilalukan sebelum DIM diserahkan.
(Baca: "Presidential Threshold" dan Asa Partai Baru Jelang Pemilu 2019)
Dari hasil komunikasi disepakati bahwa sebaiknya presidential threshold harus tetap ada.
“Sehingga demikian, aspirasi yang berkembang di dalam komunikasi politik kita bahwa secara prinsipil yang bisa mencalonkan adalah partai-partai yang ada di parlemen,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.