BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah menerima surat permohonan pengusutan kembali dari mantan Ketua DRPD Kota Cimahi Ade Irawan, Senin (16/1/2017), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
"Dari Ade Irawan tadi datang untuk mengingatkan (kasus) perjalanan dinas tahun anggaran 2010-2011. Yang bersangkutan pernah menjadi terdakwa bahkan terpidana," kata Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali, Senin siang.
Menurut Raymond, Kejati Jabar akan mengatur strategi pengusutan kembali kasus tersebut. Hal itu karena jumlah yang dilaporkan diduga terlibat menerima aliran dana dalam kasus tersebut mencapai 43 orang.
"Hal seperti ini tidak saja di kejaksaan tapi juga di instansi lain. Apakah bentuk strategi penyelidikan atau apa, kita tunggu saja," kata dia.
Hari ini Ade datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, untuk meminta pengusutan kembali kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
Dalam kasus tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Sumedang itu ditetapkan bersalah dan divonis dua tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada Agustus 2016, Ade dinyatakan bebas berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali.
"Mungkin karena kesibukan pihak kejaksaan, baik Kejari Cimahi maupun Kejari Jabar, (saya) ingin mengingatkan kembali kalau kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi belum tuntas," kata Ade di Kantor Kejari Jabar, Senin siang.
Ade membawa sejumlah materi yang diyakininya bisa membuka tabir baru dalam pengusutan kembali kasus tersebut, termasuk dua compact disc sidang kasus perjalanan dinas di pengadilan.
Ade tidak menyebutkan jumlah anggota DPRD Kota Cimahi beserta pejabat struktural yang akan dilaporkan ke Kejati Jabar.
"Ini bukan perjalanan dinas Ade Irawan sendiri, tapi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. Tiga orang pimpinan masih aman, 39 anggota dewan (pada saat itu) masih aman," kata dia.
Menurut dia, pimpinan DPRD Cimahi periode 2009-2014 harus diperiksa kembali dan dijadikan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.