Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jabar Bakal Kembali Usut Kasus Perjalanan Dinas ?

Kompas.com - 16/01/2017, 15:22 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah menerima surat permohonan pengusutan kembali dari mantan Ketua DRPD Kota Cimahi Ade Irawan, Senin (16/1/2017), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan kembali membuka penyelidikan kasus  dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

"Dari Ade Irawan tadi datang untuk mengingatkan (kasus) perjalanan dinas tahun anggaran 2010-2011. Yang bersangkutan pernah menjadi terdakwa bahkan terpidana," kata Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali, Senin siang.

Menurut Raymond, Kejati Jabar akan mengatur strategi pengusutan kembali kasus tersebut. Hal itu karena jumlah yang dilaporkan diduga terlibat menerima aliran dana dalam kasus tersebut mencapai 43 orang.

"Hal seperti ini tidak saja di kejaksaan tapi juga di instansi lain. Apakah bentuk strategi penyelidikan atau apa, kita tunggu saja," kata dia.

Hari ini Ade datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, untuk meminta pengusutan kembali kasus korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011.

Dalam kasus tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Sumedang itu ditetapkan bersalah dan divonis dua tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.

Pada Agustus 2016, Ade dinyatakan bebas berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali.

"Mungkin karena kesibukan pihak kejaksaan, baik Kejari Cimahi maupun Kejari Jabar, (saya) ingin mengingatkan kembali kalau kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi belum tuntas," kata Ade di Kantor Kejari Jabar, Senin siang.

Ade membawa sejumlah materi yang diyakininya bisa membuka tabir baru dalam pengusutan kembali kasus tersebut, termasuk dua compact disc sidang kasus perjalanan dinas di pengadilan.

Ade tidak menyebutkan jumlah anggota DPRD Kota Cimahi beserta pejabat struktural yang akan dilaporkan ke Kejati Jabar.

"Ini bukan perjalanan dinas Ade Irawan sendiri, tapi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. Tiga orang pimpinan masih aman, 39 anggota dewan (pada saat itu) masih aman," kata dia.

Menurut dia, pimpinan DPRD Cimahi periode 2009-2014 harus diperiksa kembali dan dijadikan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com