Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ajukan Banding atas Vonis Raoul Adithya

Kompas.com - 16/01/2017, 14:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding terhadap putusan terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut terkait kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Raoul divonis pidana penjara selama lima tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (16/1/2017).

Febri menyebutkan, salah satu argumen yang diajukan KPK dalam memori banding adalah putusan majelis hakim dalam dakwaan primer yang menyatakan Raoul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap dua hakim PN Jakpus, yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Majelis hakim menilai Raoul hanya terbukti menyuap panitera PN Jakpus Muhammad Santoso sebesar 28.000 dollar Singapura.

"Tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim. Penuntut Umum KPK yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut sebagaimana disampaikan dalam tuntutan KPK terhadap Santoso," ujar Febri.

Raoul memberikan suap untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Suap tersebut diberikan melalui staf Raoul, Ahmad Yani. Perkara yang dimaksud yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.

Menurut Jaksa Penuntut KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016), pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk majelis hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.

Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.

Pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutuskan menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima.

Hakim Casmaya sempat menanyakan kepada Santoso mengenai janji yang diutarakan Raoul.

Santoso kemudian mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat.

Tak lama setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan tersebut, Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com