JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono enggan menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap angka presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) yang diajukan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Dalam draf tersebut, pemerintah mengajukan 20 persen hingga 25 persen. Adapun sejumlah partai mengusulkan agar angkanya 0 persen.
Jika presidential threshold 0 persen, berarti seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden.
"Saya saat ini tidak bisa bicara setuju atau tidak setuju," ujar Hendropriyono usai peringatan HUT ke-18 PKPI di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).
Ia memilih mempercayakan penetapan presidential threshold kepada para anggota dewan, khususnya mereka yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.
"Mereka yang menjadi wakil rakyat yang dipercaya oleh rakyat, saya percaya mereka orang-orang yang rasional, yang rasa kebangsaannya besar, yang logis. Jangan memikirkan diri sendiri dan kelompoknya," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sebelumnya, beberapa partai politik sempat melontarkan usulan agar angka presidential threshold 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Hanura.
Gerindra misalnya, menilai setiap partai politik berhak untuk mengajukan calon presidennya masing-masing.
"Kita kan bangsa demokratis. Gerindra memberi kesempatan. Oleh sebab itu Gerindra ingin parliamentary threshold diperkecil, presidential threshold diperkecil bahkan 0 persen," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.