Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Bom Thamrin Minta RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Kompas.com - 14/01/2017, 13:24 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang korban bom Thamrin, Dwieky Siti Rhomdoni mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme.

Hal itu disampaikan Dwieky dan para korban lainnya dalam acara peringatan satu tahun aksi teror bom Thamrin pada Kamis (14/1/2017).

Hadir sekitar 13 korban dalam peringatan itu. Mereka menaburkan bunga di depan pos polisi Sarinah, Thamrin.

"Kami mendesak untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme dengan ketentuan yang menjamin hak korban," kata Dwieky di depan Starbucks Sarinah, Thamrin, Sabtu (14/1/2017).

Dwieky menuturkan, RUU Antiterorisme harus mencantumkan secara tegas definisi korban terorisme.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya pasal yang mengatur jaminan pembiayaan.

"Pemberian kompensasi tidak melalui putusan pengadilan seperti di UU 15/2003 tentang terorisme, namun melalui putusan lembaga negara yang berwenang dengan mekanisme assessment," ujar Juru Bicara Sahabat Thamrin itu.

Dalam kesempatan itu, Dwieky mengajak semua pihak untuk saling menjaga ketentraman dan kedamaian.

Sikap saling menghormati, lanjut dia, perlu dijunjung tinggi dalam masyarakat yang majemuk.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedang dalam proses.

Dalam DIM yang telah disusun, Fraksi PPP mengusulkan kepada pemerintah agar menyediakan sejumlah dana untuk korban terorisme.

Penanganan hak korban terorisme juga disorot oek Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Baca: Peringatan Setahun Bom Thamrin, Korban Tabur Bunga)

Salah satunya mengenai kompensasi. Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai mengatakan, perlu ada hukum acara pemberian kompensasi bagi korban terorisme.

Dengan demikian, ke depannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Selain itu, juga melalui penyederhanaan pemberian kompensasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com