JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris membantah pernah menyebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo "lebay".
Charles memberikan klarifikasi itu menyusul adanya sejumlah media yang mengutip bahwa dia menyebut "TNI lebay" terkait pemberhentian sementara kerja sama TNI dengan militer Australia.
"Saya, Charles Honoris, anggota Komisi I DPR dari F-PDIP, menegaskan bahwa saya tidak pernah menyebutkan 'TNI lebay' dalam kasus pelecehan Pancasila oleh oknum tentara Australia," kata Charles melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2017).
(Baca: Panglima TNI Bantah Ditegur Presiden)
Charles menambahkan, dia sebagai anggota DPR menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mengingatkan TNI agar selalu konsisten taat aturan.
Ia mengaku dapat memahami kekesalan yang dirasakan oleh Panglima TNI dan seluruh jajaran TNI atas pelecehan ideologi negara tersebut.
Namun, dalam hubungan antarnegara, Charles menilai, permasalahan harus diselesaikan sesuai dengan norma-norma dan aturan diplomasi yang berlaku.
"Sebab, saya melihat adanya potensi pelanggaran UU dalam hal pembatalan hubungan kerja sama pertahanan dengan Australia. Sebagaimana kita ketahui bersama," tuturnya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, disebutkan bahwa pembatalan kerja sama internasional hanya bisa dilakukan oleh seorang menteri atau presiden, bukan oleh Panglima TNI," sambungnya.
Pemberitaan di sejumlah media massa terkait pernyataan "TNI lebay" sempat menimbulkan polemik di media sosial.
(Baca: Sebut Panglima TNI Pencitraan, Anggota Fraksi PDI-P Dilaporkan ke MKD)
Terkait pemberitaan tersebut, Charles dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
"Kami bawa beberapa bukti permulaan statement-statement-nya di beberapa media mainstream. Seperti ada yang mengatakan 'TNI lebay', Panglima TNI jangan melakukan pencitraan dari kasus ini," ujar Sekretaris Jenderal Gema MKGR Fikri Suadu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
"Kalaupun Saudara Charles Honoris tidak pernah menyatakan hal ini, itu biar diklarifikasi langsung dengan forum formal ke MKD. Tapi kalau beliau terindikasi melanggar UU MD3 maupun UU berkenaan kode etik, ya kami harap laporan ini bisa diproses langsung," sambung dia.