JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan redistribusi aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah pemerintah provinsi sudah mulai berjalan.
"Tahun ini sudah ada yang mulai diredistribusi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Kamis (12/1/2017).
Meski demikian, redistribusi ASN itu baru dilaksanakan dari tingkat kota/kabupaten ke tingkat provinsi atau sebaliknya.
(Baca: Redistribusi Aparatur Sipil Negara Resmi Dilaksanakan 2017)
"Jadi misalnya guru. Ada kekurangan guru di satu kabupaten ya tingkat provinsi yang kelebihan tinggal diredistribusi saja," ujar Asman.
ASN itu, lanjut Asman, tidak perlu mempersoalkan gaji atau honor. Sebab, standar gaji atau honor di seluruh kota atau kabupaten dalam satu provinsi itu sama.
Saat ditanya provinsi dan kota/kabupaten mana saja di Indonesia yang sudah menjalankan kebijakan tersebut, Asman mengaku lupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.