JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama setidaknya telah mencabut izin 17 agen perjalanan atau travel haji dan umrah selama dua tahun terakhir.
Menurut Kemenag, mayoritas dicabut izinnya ialah karena kasus "malapraktik".
"Pada 2015-2016, sebabnya antara lain menelantarkan jemaah," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
"Jadi, kalau jemaah tidak bisa dipulangkan, kecerobohan dia yang kami analisis tentu. Itu kan masuk pelanggaran berat. Sanksinya akan kami cabut," kata dia.
Abdul menjelaskan, salah satunya ialah berkaitan dengan pelayanan akomodasi. Misalnya, kasus pada pertengahan 2016, terdapat jemaah umrah yang tertahan karena paspor ditahan oleh pemilik hotel.
Pemilik hotel merasa akomodasi belum diselesaikan.
"Ini bagian malapraktik," kata Abdul.
"Karena skema dari pemberangkatan umrah itu ada yang menggunakan skema dari Tanah Air, lalu di sana sudah ditangani oleh groundhandling yang biasanya dia yang urus akomodasi hotel, transportasi jemaah dari kota satu ke yang lain," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, ada beberapa tips untuk memilih travel haji dan umrah.
Pertama, melihat legalitasnya. Kedua, memeriksa kesiapan sumber dayanya. Ketiga, mencari tahu track record-nya.
"Apakah pernah bermasalah atau tidak," kata Sodik.
Keempat, berhati-hati terhadap harga agar masyarakat tak tergiur dengan harga umrah yang murah.
"Mungkin edukasi seperti itu harus terus dilakukan oleh direktorat umrah," ucap politisi Partai Gerindra itu.