JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berharap memiliki wewenang yang lebih besar berupa pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara yang dinilai melanggar norma dasar dan kode etik perilaku.
Penambahan wewenang dinilai perlu untuk meminimalisir pelanggaran hukum oleh aparatur sipil negara.
"Seandainya ada kewenangan yang bisa memberikan efek jera lebih pada pengambil keputusan," ujar Komisioner KASN Waluyo, pada sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Waluyo mengatakan, dengan kewenangan itu, KASN bisa memberikan sanksi yang berdampak langsung pada aspek kepegawaian maupun aspek keuangan aparatur yang dinilai melanggar ketentuan.
Misalnya, penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, hingga dicopot dari jabatan struktural.
Contoh lain, penundaan kenaikan pendapatan atau pemotongan gaji.
Saat ini, KASN diberi kewenangan meminta klarifikasi atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah, untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Selain itu, undang-undang memberi kewenangan bagi KASN untuk menyampaikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang terkait pelanggaran kode etik atau norma dasar yang dilakukan aparatur.
Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti, KASN dapat mengirim surat kepada Presiden terkait hal tersebut.
"Bagaimana pun, ini sifatnya rekomendasi. Meski rekomendasi itu sebenarnya mengikat dan perlu ditindaklanjuti," kata Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.