JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, mulai tahun ini, setiap sekolah diizinkan menghimpun dana yang bersifat sukarela dari masyarakat, terutama dari para donatur dan alumni.
Menurut Muhadjir, dalam waktu dekat, dia akan menerbitkan peraturan menteri (permen) yang mengatur hal tersebut.
"Pada dasarnya setiap sekolah diperbolehkan untuk menghimpun dana yang bersifat sukarela dari masyarakat. Itu nanti akan ada permen yang diterbitkan oleh Kemendikbud," ujar Muhadjir saat ditemui usai meresmikan workshop Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Muhadjir menjelaskan, jumlah dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah saat ini tidak cukup untuk membiayai setiap sekolah yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan sumbangan secara sukarela.
Dia juga mengaku telah mengomunikasikan rencana ini dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Kalau sekolah itu hanya mengandalkan BOS tidak akan bisa maju tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk ikut berikan sumbangan sukarela, terutama para alumnus," kata Muhadjir.
"Beliau (Wiranto) tidak masalah asal itu resmi, tidak melanggar UU dan pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah serta transparan," tambahnya.