Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Politisi PPP Setuju Pencabutan Hak Politik untuk Koruptor

Kompas.com - 11/01/2017, 23:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, memperberat hukuman berupa pencabutan hak politik bagi pelaku yang berstatus pejabat publik.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, pencabutan hak politik pantas diberlakukan. Bahkan, menurut dia, pencabutan hak politik tidak hanya selama lima tahun seperti yang diatur dalam udang-undang.

"Secara prinsip saya setuju pidana pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

Namun, menurut dia, penerapan vonis pencabutan hak politik jangan sampai serta-merta begitu saja ditujukan kepada semua orang yang terjerat kasus korupsi.

Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu posisi pelaku dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Jika seseorang divonis korupsi dan terbukti memperkaya diri sendiri, keluarga atau kelompoknya dengan niat atau kesadaran penuh maka sudah seharusnya dicabut hak politiknya," kata dia.

"Tapi jika terdakwa divonis korupsi lebih karena kebijakannya yang salah, sehingga memperkaya orang lain yang tidak ada hubungannya atau terdakwa tidak dapat keuntungan materi dari tindakannya, ya harus dipertimbangkan apa perlu dicabut hak politiknya," ucap Arsul.

(Baca juga: KPK Harap Hakim Pikirkan Pentingnya Pencabutan Hak Politik Koruptor)

Arsul mengatakan, dirinya juga mendorong untuk diadakannya pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) guna membicarakan hukuman tersebut.

Hal ini guna menghindari polemik jika MA mengeluarkan rekomendasi untuk para hakim, nantinya.

"Tentu soal ini akan kami bahas dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan. Kami tentu akan tanyakan bagaimana pandangan dan kebijakan MA sendiri," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

(Baca juga: KY Pantau Hakim yang Konsisten Tak Mau Cabut Hak Politik Koruptor)

Pencabutan hak politik dilakukan melalui penjeratan Pasal 10 Huruf b Angka 1 terhadap terdakwa. Dalam pasal ini disebutkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak- hak tertentu.

Kemudian di Pasal 35 Ayat 1 KUHP disebutkan juga hak-hak terpidana dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemihan.

Sementara pembatasannya itu berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menetapkan bahwa pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Kompas TV Alasan Artidjo Cabut Hak Politik - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com