JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berpendapat kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponir oleh Jaksa Agung dapat diartikan secara luas, sehingga rentan terkena bias kepentingan.
Ketentuan kewenangan Jaksa Agung perihal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum itu kemudian diputuskan berlaku setelah Jaksa Agung meminta pendapat lembaga negara yang berkaitan dengan perkara yang akan dikesampingkan tersebut.
Ketentuan deponir yang tertuang dalam Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan penjelasan pasal tersebut menjadi berlaku bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 26/PUU-XIV/2016.
Majelis hakim MK dalam sidang yang digelar Rabu (11/1/2017) menyatakan bahwa frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" seperti yang tertuang dalam penjelasan pasal 35 huruf C UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
"Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (11/1/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai, frasa "kepentingan umum" yang dalam penjelasannya diartikan sebagai "kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas" tidak jelas mengenai batasan kepentingan yang dimaksud.
Sehingga, dapat diartikan secara luas oleh Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan deponir.
"Pada faktanya, saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara a quo (yang dimaksud) seakan-akan sama sekali tidak mengikat dan Jaksa Agung hanya memperhatikan," kata hakim anggota, Wahiduddin Adams saat menyampaikan pertimbangan majelis hakim MK.
"Artinya, kewenangan deponir benar-benar menjadi suatu kewenangan penuh yang diambil oleh Jaksa Agung," ujar dia.
Maka dari itu, lanjut Wahiduddin, MK perlu memberikan penafsiran terhadap Penjelasan Pasal 35 huruf C UU 16/2004 dengan menyatakan bahwa Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga negara yang terkait dengan masalah yang akan dikesampingkan.
"Agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Gugatan uji materi atas pasal 35 huruf C UU 16/2004 dan penjelasannya diajukan oleh oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.
Pemohon menilai, ketentuan deponir yang tertuang dalam pasal tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.