Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Kewenangan Deponir oleh Jaksa Agung Rentan Bias Kepentingan

Kompas.com - 11/01/2017, 21:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berpendapat kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponir oleh Jaksa Agung dapat diartikan secara luas, sehingga rentan terkena bias kepentingan.

Ketentuan kewenangan Jaksa Agung perihal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum itu kemudian diputuskan berlaku setelah Jaksa Agung meminta pendapat lembaga negara yang berkaitan dengan perkara yang akan dikesampingkan tersebut.

Ketentuan deponir yang tertuang dalam Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan penjelasan pasal tersebut menjadi berlaku bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 26/PUU-XIV/2016.

Majelis hakim MK dalam sidang yang digelar Rabu (11/1/2017) menyatakan bahwa frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" seperti yang tertuang dalam penjelasan pasal 35 huruf C UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (11/1/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai, frasa "kepentingan umum" yang dalam penjelasannya diartikan sebagai "kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas" tidak jelas mengenai batasan kepentingan yang dimaksud.

Sehingga, dapat diartikan secara luas oleh Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan deponir.

"Pada faktanya, saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara a quo (yang dimaksud) seakan-akan sama sekali tidak mengikat dan Jaksa Agung hanya memperhatikan," kata hakim anggota, Wahiduddin Adams saat menyampaikan pertimbangan majelis hakim MK.

"Artinya, kewenangan deponir benar-benar menjadi suatu kewenangan penuh yang diambil oleh Jaksa Agung,"  ujar dia.

Maka dari itu, lanjut Wahiduddin, MK perlu memberikan penafsiran terhadap Penjelasan Pasal 35 huruf C UU 16/2004 dengan menyatakan bahwa Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga negara yang terkait dengan masalah yang akan dikesampingkan.

"Agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Gugatan uji materi atas pasal 35 huruf C UU 16/2004 dan penjelasannya diajukan oleh oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.

Pemohon menilai, ketentuan deponir yang tertuang dalam pasal tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com