Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: DPR Tak Boleh Intervensi Proses Hukum Kasus Makar

Kompas.com - 11/01/2017, 12:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menolak, wacana pembentukan panita khusus kasus makar oleh sejumlah anggota DPR.

Wacana tersebut muncul saat sejumlah orang yang disangka berbuat makar bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

“Sama sekali tidak ada urgensinya. Saya tidak setuju,” kata Taufiq saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

(baca: Curhat ke Pimpinan DPR soal Kasus Makar, Rachmawati Menangis)

Politisi Nasdem itu mengatakan, saat ini proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan makar tengah berjalan.

Menurut dia, DPR sebaiknya memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk membuktikan sangkaannya.

Pasalnya, tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang cukup.

(baca: Rachmawati Soekarnoputri Duga Ada yang Sengaja Rancang Kasus Makar)

“Dan tidak boleh masalah hukum ini diintervensi. Membentuk pansus makar itu sama halnya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar pihak-pihak yang sebelumnya disangka melakukan perbuatan makar, membuktikan tidak bersalah di pengadilan. Mereka sebelumnya membantah melakukan makar.

“Kalau tidak terbukti ya tidak dihukum. Biarkan proses itu berjalan dan diperhatikan masyarakat,” tandasnya.

(baca: Polisi Sebut Tersangka Dugaan Makar Gelar Pertemuan Lebih dari 10 Kali)

Sebelumnya para tersangka kasus makar mengaku ke DPR. Mereka diterima Wakil Ketua Fadli Zon serta anggota Komisi III Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com