JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR membawa efek lanjutan.
Setelah PDI-P meminta jatah kursi pimpinan DPR dan MPR selaku partai pemenang pemilu, kini giliran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta jatah kursi pimpinan MPR.
Awalnya, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai Rapat Pimpinan (Rapim) DPR membahas revisi UU MD3. Hal tersebut akhirnya dibenarkan oleh Ketua DPD Mohammad Saleh.
"Karena kan kedaulatan rakyat pimpinan di DPD itu. Ini kan namanya juga usul. Kalau memang ada penambahan tidak masalah dari satu jadi dua. Harapannya ada asas keterwakilan," kata Saleh saat dihubungi, Senin (9/1/2017).
Ia menambahkan, usulan penambahan kursi Wakil Ketua MPR untuk mengakomodasi unsur DPD datang dari anggota.
Saat ditanya kandidatnya, Saleh menjawab kandidat bisa dipilih lewat pemilihan di internal DPD.
Menurut Saleh, hal itu merupakan salah satu bentuk dari penguatan fungsi DPD. Ia pun menginginkan DPD diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU MD3.
"Yang jelas usul penambahan kursi Pimpinan MPR dari DPD sudah diajukan, dilihat saja nanti ke depannya," kata dia.