JAKARTA, KOMPAS.com - Personel TNI dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menggagalkan penyelundupan 30 ton bahan bakar minyak jenis HSD.
Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Mayor Laut Budi Amin menjelaskan, awalnya tim Western Fleet Quick Response (WQFR-4) tengah berpatroli di perairan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
"Kejadiannya malam. Tim kami mencurigai ada kapal motor tanpa nama yang sedang beraktivitas di tengah malam dan di tengah gelombang tinggi," ujar Budi melalui pesan singkat, Senin (9/1/2017).
Tim WFQR-4 yang menggunakan Patkamla KAL Marapas kemudian mendekati kapal motor itu. Namun, kapal motor itu tancap gas ke arah berlawanan.
Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan. Tim sempat melepaskan beberapa kali tembakan ke udara supaya sang nakhoda menghentikan kapalnya. Namun, kapal motor itu tetap melaju.
"Akhirnya setelah terdesak, kapal motor itu menyerah. Kapal itu berhenti," ujar Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor berbobot 35-40 gross ton itu dinahkodai seorang pria berinisial IB dan memiliki empat anak buah kapal yang masing-masing berinisial EP, B, BG dan YR.
Sementara pemilik kapal diketahui berinisial I. Kapal berbendera Indonesia itu juga tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan dokumen muatan (manifes) dan dokumen pelayaran lainnya.
Sang nakhoda mengaku berasal dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan perairan Pulau Karimun Kecil.
Meski demikian, pernyataan sang nakhoda diragukan lantaran di dalam kapal itu berisi sekitar 30 ton BBM jenis HSD.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S Irawan menduga kuat pelaku adalah pemain lama. Mereka juga diduga kuat berbisnis dengan sindikat penyelundupan BBM internasional.
"Modusnya adalah mengambil BBM ilegal dari West OPL dengan cara ship to ship. Selanjutnya dibawa ke Perairan Tanjung Balai untuk diangkut menggunakan kapal-kapal berukuran lebih kecil lagi," ujar dia.
Kini, kapal beserta nahkoda dan ABK dibawa ke Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.