JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, untuk menekan angka pelanggaran kejahatan di dunia maya tak hanya dengan upaya penindakan.
Langkah preventif juga dikedepankan oleh penegak hukum untuk mencegah pelanggaran kian marak.
Oleh karena itu, kata Boy, masyarakat harus menyadari adanya norma-norma yang harus dipatuhi dalam penggunaan media sosial.
"Dalam hal penanggulangan jangan berpatok pada penegakan hukum saja, tapi upaya lain yang dilakukan terutama membangun kesadaran di dunia maya itu penting," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dengan begitu, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mengunggah konten atau pendapatnya di media sosial. Karena, menurut Boy, upaya penegakan hukum pun tak selalu menimbulkan efek jera.
Keberadaan Badan Siber Nasional yang tengah dirancang ini diharapkan akan membantu menekan pelanggaran di dunia maya.
"Mudah-mudahan BSN semakin melengkapi program dalam upaya pengelolaan dunia cyber di negara kita," kata Boy.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan Badan Siber Nasional untuk memproteksi kegiatan siber secara nasional.
Pemerintah dianggap butuh satu lembaga yang akan memayungi seluruh kegiatan siber nasional untuk menekan maraknya penyebaran berita hoax, meningkatkan pertahanan keamanan, dan menertibkan perdagangan elektronik.
Dengan demikian, diharapkan ada suatu koordinasi terhadap seluruh aspek untuk memerangi kejahatan siber.
"Apakah aspek penegakan hukum, aspek masalah regulasi, atau upaya pencegahan atau dalam upaya membangun kesadaran publik lebih lagi," kata Boy.
Pembentukan BSN rencananya akan direalisasikan pada Januari 2017. (Baca: Pemerintah Percepat Pembentukan Badan Siber Nasional pada 2017)
BSN akan mengkoordinasikan badan cyber deffence yang ada di Kementerian Pertahanan, cyber intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan unit cyber crime di Kepolisian RI (Polri).