Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Penegakan Hukum

Kompas.com - 09/01/2017, 13:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tidak hanya memblokir situs yang dianggap melanggar undang-undang.

Penegakan hukum kepada orang-orang di balik situs tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Selain pemblokiran harus diikuti dengan penegakan hukum. Bisa dianalisis sebagian besar pelaku intelektualnya siapa. Pemblokiran langkah yang cukup baik, tapi belum optimal," kata Pengamat siber dan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Hal itu dikatakan Ruby ketika diminta tanggapan soal pemblokiran 11 situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

(baca: Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian)

Ruby menjelaskan, meski jumlah situs yang bermuatan ujaran kebencian dan berita hoax sangat banyak, namun ada pola tertentu yang bisa ditelusuri untuk mengungkap dalang atau pelaku intelektualnya.

Dia menyebut, ada indikiasi pelaku intelektual hanya terdiri dari segelintir kelompok saja. Kelompok tersebut, kata Ruby, dengan mudah membuat banyak situs serupa untuk mengelabui pengawasan dari pemerintah.

"Kalau terkait cyber crime tergantung modus, bisa kelihatan pelakunya. Polanya bisa dilihat, walau masif bisa ditelusuri pelaku intelektualnya. Tergantung penyidik Kemenkominfonya. Misal website soal Bachrun Naim itu kan pasti ada pelaku intelektual yang menyiapkannya," kata Ruby.

(baca: Menkominfo: Blokir Situs, Kami Tak Lihat Bungkusnya, tetapi Kontennya)

Ruby menambahkan, pemblokiran 11 situs bermuatan negatif merupakan tindakan yang sah sesuai dengan undang-undang.

Sebab, tanpa pemblokiran, situs-situs tersebut berpotensi menimbulkan munculnya situs yang serupa.

"Pemblokiran itu sah karena sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Soal pemblokiran diatur dalam revisi UU ITE. Lagipula situs yang diblokir jelas memiliki konten yang melanggar hukum," ujar Ruby.

(baca: MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah)

 

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com