Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Akuisisi, Partai Idaman Resmi Berbadan Hukum

Kompas.com - 08/01/2017, 16:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Sekjen Ramdansyah mengatakan, partainya memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui cara mengakuisisi partai lain.

Ia menjelaskan, setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 Oktober 2016) menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi, pihaknya menggunakan cara lain agar Partai Idaman tetap bisa mendapatkan SK dari Kemenkumham.

"Ketika tidak lolos, kami punya plan B, yakni melakukan akuisisi partai lain," ujar Ramdansyah di sela acara Rakernas Partai Idaman yang digelar di kompleks studio Soneta Record Indonesia, Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/1/2017).

Ia mengatakan, ada delapan partai yang dikaji pihaknya untuk kemudian diakuisisi. Namun, Ramdansyah tidak menjelaskan secara rinci partai-partai tersebut.

Adapun beberapa pertimbangan pihaknya dalam mengakuisisi partai lain, di antaranya mengenai kesamaan pandangan dan hubungan perkawanan politik.

"Kami seleksi dari partai A, B. C, D, dan seterusnya. Kami memilih yang ideologinya sejalan, kemudian punya perkawanan juga dekat dengan kami. Jadi, ada proses seleksi," kata Ramdansyah.

Pihaknya juga memastikan, partai yang akan diakuisi telah memiliki SK dari Kemenkumham sehingga, ketika diakuisisi, pihaknya tinggal mengurus pergantian nama dan komposisi pengurus partai.

Kemudian dalam proses menimbang-nimbang saat itu, lanjut Ramdansyah, akhirnya ada satu partai yang mau bergabung dengan Partai Idaman.

"Satu partai yang memberikan mandat kepada kami bahwa 'ini partai yang kami serahkan jadi partai idaman' dan itu sudah berbadan hukum, dampak dari (akuisisi) itu," kata dia.

Namun, Ramdansyah lagi-lagi tidak mau menyebut partai yang dimaksudnya itu. Menurut dia, tidak etis jika identitas partai yang diakuisisi disebutkan ke publik. Hal ini akan disampaikan pada kemudian hari.

"Ini kan urusan 'dapur' (internal) partai," kata dia.

Ramdansyah menjelaskan, setelah ada kesepakatan antara Partai Idaman dan partai yang diakuisisi tersebut, pihaknya kemudian mengurus pergantian nama partai dan komposisi pengurus partai melalui Kemenkumham.

"Sehingga, tanggal 13 Desember (2016) kemarin kami mendapatkan akuisisi dan berbadan hukum (SK) nomor 30 untuk AD/ART Partai Idaman dan (SK) nomor 31 terkait struktur DPP partai idaman," kata dia.

Maka dari itu, kata Ramdanysah, pihaknya menggelar tasyakuran atau selamatan rakernas pada 7-8 Januari 2017.

Dalam rapat ini juga dibahas mengenai langkah Partai Idaman ke depan. Namun, sementara ini, lanjut dia, pihaknya akan fokus untuk lolos proses verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.

Kompas TV Partai Idaman Lolos Seleksi Badan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com