JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2017.
Imbauan ini menanggapi catatan Kementerian Dalam Negeri bahwa 58 pasangan calon pada Pilkada 2017 terindikasi memiliki relasi dinasti politik.
"Tinggal masyarakat saja yang menentukan. Masyarakat yang menilai," kata Ferry, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Sejak awal KPU telah memiliki komitmen untuk membatasi ruang gerak politik dinasti.
Hal itu tercantum dalam Peraturan KPU dari turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dalam PKPU lebih progresif. Misalnya, saya Gubernur Provinsi A, anak saya Bupati di provinsi yang sama itu tidak boleh. Begitu juga sebaliknya," ujar Ferry.
Meski hanya pada level kabupaten, lanjut dia, hal itu dapat memberikan pengaruh terhadap pemilihan suara.
Namun, ketentuan larangan politik dalam pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dihilangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2015 lalu.
Dalam pasal 7 huruf r itu disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki kepentingan dengan petahana.
Ferry menyebutkan, KPU sebagai pelaksana UU hanya bisa mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh MK.
"Ketika UU diputuskan MK, ya kami harus ikuti itu," ujar dia.