JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif pengurusan surat kendaran bermotor.
Menurut Hendrawan, besaran kenaikan tarif tersebut sangat tinggi dan tidak rasional di tengah buruknya pelayanan.
"Saya tahu ada target penerimaan pajak meningkat, negara butuh penerimaan lebih tinggi, saya paham itu. Tapi sekali lagi semua dilakukan dengan benar," kata Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Ia menyarankan enyarankan agar kenaikan tarif diberlakukan secara bertahap.
Menurut politisi PDI-P itu, dengan kenaikan bertahap, memberikan kesempatan masyarakat untuk menyesuaikan.
Untuk menekan biaya pengurusan surat, ia juga menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan teknologi informasi.
"Kalau ada tekad tak ada yang susah zaman sekarang. Amerika sudah menyelidiki mineral di Mars, orang sudah mau menciptakan pesawat antargalaksi, masa membuat sistem pelayanan STNK dan lainnya berbasis IT susah," kata dia.
Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan surat kendaraan.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.