Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Pengiriman 549 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 06/01/2017, 16:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 15 tersangka pengedar narkotika jenis ganja

Mereka, tergabung dalam jaringan lintas daerah, mulai dari Aceh, Lampung, Tangerang hingga Bekasi.

Penangkapan Ke-15 tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas kantor jasa ekspedisi JNE atas paket yang dikirim tersangka berinisial I dari Lampung ke wilayah Jabodetabek. 

Petugas JNE, lalu melaporkan kecurigaannya itu ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan total paket ganja siap pakai yang dikirim I ke sejumlah daerah di Jabodetabek mencapai 549 kilogram.

"Modusnya digunakan lewat cara pengiriman paket di salah satu perusahaan pengiriman dari Lampung. Ini juga berhasil dideteksi oleh jaringan intelijen," kata Tito dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Polisi kemudian bergerak dan menangkap 15 orang penerima paket di tempat berbeda, Rabu (4/1/2017).

SJ, yang beralamat di Depok, Jawa Barat jadi orang pertama yang ditangkap. Kepada polisi, dia mengaku sudah tiga kali menerima paket ganja dari I. Dari SJ, Polisi menyita 143 kilogram ganja. 

Lalu, Polisi menangkap tiga orang penerima paket ganja di Bekasi. Mereka adalah MA (18), AS (24), dan NL (26). Dari mereka disita 30 kilogram ganja. NL adalah salah satu pengendali jaringan. Dia merupakan terpidana di lapas Bulak Kapal Bekasi. 

Masih di Bekasi, polisi menangkap RN (50) dan H (19), dengan barang bukti 12 kilogram ganja.

Di Tangerang, polisi menangkap AS (45) dan M (34). Sebanyak 120 kilogram disita dari keduanya.  

Sementara pengiriman ke Bogor ditujukan kepada SR (24), Z (25), dan FF (32) dengan jatah 29 kilogram ganja.

Selain itu, penerima paket di Ciputat berinisial RH (25), ADP (21), dan MAK (19) ditangkap dengan barang bukti 180 kilogram.

Tak jauh dari Ciputat, polisi menangkap PAH (55) dengan barang bukti 12 kilogram ganja.

Terakhir, petugas menciduk seorang perempuan berinisial SS (29). Ia mengaku tiga kali menerima ganja dengan total 180 kilogram. 

Polisi masih memburu D yang tercatat sebagai warga Bekasi, A dari Ciputat, dan ZA dari Depok.

Tito menganggap penangkapan ini perlu diungkap karena melibatkan satu jaringan cukup besar dengan barang bukti yang banyak.

"Dengan jumlah barang setengah ton lebih, modus pengiriman dengan kurir, jumlah tersangka banyak, ini hasil kerja yang perlu dapat apresiasi sehingga perlu disampaikan ke publik," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com