JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menegaskan, pajak kendaraan bermotor tak mengalami kenaikan.
Kenaikan hanya berlaku pada biaya administrasi yang bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami tekankan, yang naik itu bukan pajak. Yang naik ini adalah yang berkaitan dengan pelayanan administrasi yang bersifat PNBP," ujar Boy, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Pelayanan administrasi bersifat PNBP, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.
Kenaikan itu mencapai dua hingga tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.
(Baca: Menurut Kapolri, Kenaikan Tarif Urus STNK dan BPKB Sudah Disetujui DPR)
Kenaikan PNBP tersebut diimplementasikan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian.
Revisi PP itu sudah dimulai sejak September 2015 lalu.
"FGD-FGD sudah kami lakukan. Kami menyadari pembahasan ini tidak terasa oleh masyarakat karena tertutup isu lain. Makanya sekarang terasa terkaget-kaget. Padahal ini sudah dirancang sejak dua tahun lalu," ujar Boy.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menambahkan, ada kesalahpahaman di masyarakat soal kenaikan biaya administrasi bersifat PNBP.
Banyak yang berpendapat bahwa kenaikan terjadi pada pajak kendaraan bermotor.
"Ada disinformasi mengenai policy atau kebijakan pemerintah yang ditangkap tidak secara utuh oleh masyarakat. Ini harus diluruskan," ujar Teten.
Dengan klarifikasi dari Polri ini, Teten berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat.