JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Menurut Agus, masyakat kini mengalami beban ekonomi yang cukup berat sehingga kebijakan tersebut semakin memberatkan.
"Cabe rawit saja sampai Rp 100.000, ini menunjukan nilai keekonomiannya kan. Daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah mengalami penurunan," kata Agus, saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).
Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan, penurunan daya beli masyarakat juga akan memengaruhi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sebab, masyarakat menengah ke bawah nantinya tak mampu lagi mengonsumsi barang dan jasa produksi dalam negeri yang biasa mereka pakai.
Menurut Agus, pemerintah seharusnya merasakan suasana batin masyarakat yang tengah kesulitan sehingga berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
"Sehingga yang paling tepat adalah pemerintah harus menaikkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dulu sehingga daya beli masyarakat meningkat dan akan memberikan efek positif," papar Agus.
"Efek positifnya misalnya beban-beban apapun yang dinaikkan oleh pemerintah, akan bisa teratasi dengan baik," lanjut dia.
Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan surat kendaraan.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.