JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Memi yang merupakan istri Sutanto divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurut hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Xaveriandy dan Memi tdak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, keduanya belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menunjukkan penyesalan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa keduanya merupakan suami istri yang memiliki tanggungan anak yang masih kecil, yang kini tidak ada yang mengurus.
Menurut hakim, dalam persidangan terbukti bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan kedua terdakwa adalah fee kepada Irman Gusman.
Uang tersebut diberikan atas bantuan Irman yang memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, sehingga perusahaan Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog.
Hakim juga sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.
Xaveriandy dan Memi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: | Suami Istri Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 Tahun dan 3 Tahun Penjara | ) |