Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2017, 17:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Memi yang merupakan istri Sutanto divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Menurut hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Xaveriandy dan Memi tdak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, keduanya belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menunjukkan penyesalan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa keduanya merupakan suami istri yang memiliki tanggungan anak yang masih kecil, yang kini tidak ada yang mengurus.

Menurut hakim, dalam persidangan terbukti bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan kedua terdakwa adalah fee kepada Irman Gusman.

Uang tersebut diberikan atas bantuan Irman yang memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, sehingga perusahaan Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog.

Hakim juga sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.

Xaveriandy dan Memi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1  huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca:  Suami Istri Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 Tahun dan 3 Tahun Penjara )
Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com