Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitsa Hats di Sidang Ahok hingga Gaji Rp 2 Miliar Rio Haryanto, Ini Lima Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 04/01/2017, 05:56 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com - Sepanjang hari Selasa (3/1/2017) perhatian pembaca Kompas.com banyak tertuju pada sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ada sejumlah berita menarik seputar keterangan para saksi di persidangan.

Di luar itu, berita penting lain yang pantas dicatat adalah soal keputusan pemerintah memblokir 11 situs yang dianggap menebar kebencian dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memutus semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank.

Berikut lima berita kemarin yang baik untuk Anda ketahui.

1. Kenapa Sidang Ahok Tak Boleh Disiarkan Langsung?

Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Selasa (3/1/2017). Dengan alasan keamanan, sidang yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya ada enam orang saksi yang akan dihadirkan, namun hanya empat orang yang hadir.

Mereka adalah Ketua DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin, Ketua umum Koalisi Advokasi Rakyat Gus Joy, Sekretaris Dewan Syariah FPI Muchsin Alatas, dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago.

Acara sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 tidak diperkenankan disiarkan langsung. Alasannya, untuk menghindari saksi lain mengetahui keterangan dari saksi yang tengah dimintai keterangan.

Selengkapnya kenapa sidang tidak diperkenankan disiarkan langsung baca di sini.

Baca juga:

Ahok Sindir Novel soal Kerja di Pizza Hut, tetapi Ditulis Fitsa Hats 
Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi
Ini Sosok Saksi Pelapor yang Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini

Perkembangan berita soal sidang Ahok ikuti dalam topik ini.

Mashable Ilustrasi
2. Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian

Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.

Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com