JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cimahi Muhammad Yani.
Pemanggilan Yani terkait kasus dugaan suap dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Yani sebelumnya telah dipanggil oleh KPK pada Rabu (14/12/2016). Saat itu ia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija.
(Baca: Hasan Nasbi Ditanya soal Dugaan Suap yang Libatkan Wali Kota Cimahi)
Wali Kota non-aktif Cimahi Atty Suharti dan suaminya, M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan satu buku rekening.
Buku rekening itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.