JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan teguran kepada pemilik kapal dan nakhoda Kapal Motor (KM) Zahro Ekspress.
Langkah tersebut diberikan Ditjen Hubla setelah mendapatkan arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda Moh Ali," kata Dirjen Hubla Kemenhub, A Tonny Budiono, melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2017).
Tonny menilai bahwa pemilik kapal dan nakhoda telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap KM Zahro Express.
Akibatnya, kapal yang mengangkut ratusan orang itu terbakar saat hendak menuju ke Pulau Tidung pada Minggu (1/1/2017).
Selain memberikan teguran tertulis, Kemenhub juga memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya.
(Baca: Pasca-terbakarnya Kapal Zahro Express, Kepala Syahbandar Muara Angke Dicopot)
Berdasarkan data dari Kemenhub, penumpang PM Zahro Ekspress berjumlah 184 orang. Korban selamat berjumlah 130 orang.
Sedangkan, korban meninggal dunia saat ini diketahui berjumlah 23 orang. Sebanyak 22 korban tewas ditempatkan di RS Polri untuk identifikasi dan satu korban tewas ada di RS Cipto Mangunkusumo.
Korban yang tengah dirawat tersebar di beberapa rumah sakit. Tujuh belas orang sedang menjalani perawatan di RS Atma Jaya, Pluit, Jakarta Utara.
Empat orang telah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan satu orang di RS Polri, Jakarta Timur. Dua orang dirawat di RS Pantai Indah Kapuk dan tujuh orang di RS Pluit di Jakarta Utara.