Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda dan ABK Zahro Express Terancam Sanksi Pencabutan Lisensi

Kompas.com - 02/01/2017, 07:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada nakhoda dan anak buah kapal Zahro Express apabila terbukti melakukan kesalahan prosedur penyelamatan penumpang dalam musibah kebakaran kapal yang terjadi pada Minggu (1/1/2017) pagi.

Hal tersebut menyusul informasi dari penumpang yang menyebut mereka melarikan diri beberapa saat setelah kapal terbakar.

Direktur Jenderal Hubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu informasi yang disampaikan penumpang tersebut.

(Baca: 22 Korban Tewas dalam Insiden Kapal Zahro Express Diidentifikasi)

Sebab, tidak seharusnya nakhoda dan ABK melarikan diri terlebih dulu dan mengabaikan keselamatan penumpang.

"Kalau nakhoda lompat duluan itu bukan nakhoda. Nakhoda itu harusnya paling belakangan seperti di film Titanic," ujar Tonny di Kantor Kemenhub, Minggu (1/1/2017) malam.

Tonny memastikan Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas kepada nakhoda dan ABK itu.

Namun sebelumnya, mereka harus menjalani sidang di Mahkamah Pelayaran terlebih dahulu.

"Jika memang terjadi kita cabut lisensinya dan dia tidak boleh berlayar lagi," tegas  Tonny.

Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

(Baca: 11 Orang Korban KM Zahro Ekspress Telah Dipulangkan dari RS Atma Jaya)

Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan rekreasi ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express.

Jumlah penumpang yang dinyatakan hilang 17 orang, sedangkan jumlah korban yang mengalami luka 17 orang. Adapun 194 penumpang dipastikan selamat.

Kompas TV Pencarian 17 Korban Dilanjutkan Besok Pagi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com