Harian Kompas, pada hari Selasa (27/12/2016), mengangkat headline tentang pembelian helikopter oleh TNI AU. Disebutkan, bahwa TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland AW101 meskipun pernah mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo, Desember 2015.
Beberapa tulisan yang beredar kemudian bahkan sampai menyebut bahwa Kasau telah melakukan "in-subordinasi" dalam masalah ini.
Agak sulit untuk dapat mempercayai tentang hal "in-subordinaasi" itu, mengingat sangat tidak mungkin seorang Kepala Staf dapat melakukan sebuah proses pengadaan atau pembelian dari sebuah alat utama sistem senjata seorang diri.
Namun bila merujuk kepada berita yang beredar belakangan ini, maka tidak dapat dibantah bahwa memang telah terjadi sesuatu "yang mengundang pertanyaan" dalam proses pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101 tersebut.
Bagaimana semua hal itu sampai bisa terjadi? Sangat sulit untuk dapat membuat sebuah analisis tentang hal ini karena keterbatasan data yang dapat diperoleh untuk mendalaminya.
Berikut akan dicoba saja untuk melihat dari persepektif "man on the street" terhadap apa yang kemungkinan terjadi di kancah gejolak sebuah proses pengadaan persenjataan menyangkut pembelian helikopter AgustaWestland AW101.
Sebenarnya proses pengadaan dari sebuah alat utama sistem senjata adalah merupakan bagian yang utuh dari kebijakan negara dalam sistem pertahanan keamanan nasionalnya.
Peran sebagai pelaksana operasional dari kebijakan sistem pertahanan keamanan negara pada umumnya memang selalu akan didelegasikan dan atau dilaksanakan sehari-hari oleh Kementerian Pertahanan dan jajaran angkatan perangnya.
Pada proses dan mekanisme pengadaan persenjataan (pembelian helikopter AgustaWestland) inilah yang mungkin, dengan perkembangan jaman sudah waktunya untuk dilihat ulang apakah harus memerlukan perhitungan dan atau prosedur yang lebih cermat lagi. Prosedur yang mungkin harus dirubah, disempurnakan, dan atau disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Penggunaan produk Industri Pertahanan Strategis Dalam Negeri
Menggunakan produk dalam negeri, yang bermakna lebih mengutamakan menggunakan barang-barang yang memang sudah mampu dihasilkan oleh produsen di dalam negeri adalah bagian dari kebanggaan dan harga diri sebagai bangsa.
Hal ini menjadi "harga-mati" yang selalu akan berhubungan dengan "nasionalisme" dan "patriotisme" serta harga diri sebagai bangsa.
Baca:
Ini Kata Jokowi soal Pembelian Heli AgustaWestland AW101
Pemerintah Usut Pembelian Helikopter AW 101 oleh TNI AU
Yang sangat disayangkan adalah pemahaman yang sangat patriotik tersebut selama ini "seolah-olah" hanya diberlakukan kepada pihak "pembeli" atau "pengguna" semata.